Laman

Kamis, 22 Februari 2018

Wacana Pemekaran Kecamatan Cidaun

Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Gelarpawitan
(https://ppkcidaun.files.wordpress.com)
Oleh : Atep Afia Hidayat - Wacana pemekaran Kabupaten Cianjur menjadi beberapa daerah otonomi baru (DOB) terus mengemuka, antara lain dengan makin progresifnya tuntutan pembentukan Kabupaten Cianjur Selatan. Salah satu kecamatan yang berada di kawasan Kabupaten Cianjur bagian selatan ialah Cidaun. Kalau memperhatikan luas wilayahnya yang mencapai 1,67 kali luas Kota Bandung, jelas pekerjaan mengelola sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan sumberdaya teknologi kecamatan tersebut sangat tidak mudah.


Sebagai gambaran, masyakat Desa Gelarwangi yang berada di kawasan timur dan utara Kecamatan Cidaun harus menempuh jarak sekitar 54 km untuk mencapai kantor kecamatan di Desa Kertajati.  Rentang kendali pemerintahan tingkat kecamatan di Cidaun terlalu luas, pelayanan administrasi penduduk menjadi terkendala. Selain itu upaya pengembangan potensi sumberdaya manusia dan alam secara optimal menjadi sulit direalisasikan.

Dengan luas wilayah 279,50 km2 dan jumlah penduduk tahun 2016 sebanyak 66.646 jiwa, maka Kecamatan Cidaun layak dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cidaun sebagai induk, dan Kecamatan Gelarpawitan sebagai hasil pemekaran. Kenapa nama Gelarpawitan diusulkan sebagai nama kecamatan baru, alasannya cukup logis, yaitu karena Desa Gelarpawitan memiliki jumlah penduduk paling banyak dan wilayah paling luas.

Sebagaimana Tabel Wacana Pemekaran Kecamatan Cidaun di sebelah, Kecamatan Gelarpawitan sebagai hasil pemekaran akan memiliki luas wilayah 131,50 km2, dengan jumlah penduduk 23.841 jiwa, dan kepadatan penduduk 181 jiwa per km2. Kecamatan Gelarpawitan meliputi tujuh desa, yaitu Gelarwangi, Mekarjaya, Puncakbaru, Cibuluh, Gelarpawitan, Neglasaru dan Cimaragang.

Sedangkan Kecamatan Cidaun sebagai daerah induk akan memiliki wilayah seluas 148,01 km2, dengan jumlah penduduk 42.805 jiwa, dan kepadatan penduduk 289 jiwa per km2. Kecamatan Cidaun terdiri dari tujuh desa, yaitu Karangwangi, Cidamar, Kertajadi, Jayapura, Cisalak, Sukapura dan Karyabakti.

Bisa saja dengan menggunakan nama Kecamatan Cidaun Timur, namun penggunaan nama yang demikian sebenarnya kurang mendasar. Sebagai gambaran penggunaan nama Bandung Barat untuk penamaan daerah otonomi baru (kabupaten baru) di Kabupaten Bandung, dinilai kurang tepat, karena kalau ditelusuri dengan cermat, tidak ada satu pun kampung, desa atau kecamatan di kawasan tersebut yang menggunakan nama Bandung. Jadi DOB tersebut sebenarnya lebih layak menggunakan nama Kabupaten Padalarang, Kabupaten Lembang atau Kabupaten Saguling, sebagaimana nama Kabupaten Pangandaran untuk DOB hasil pemekaran Kabupaten Ciamis.

Sumber :
https://ppkcidaun.files.wordpress.com/2012/09/kecamatan-cidaun.jpg
https://cianjurkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=NDNmNGQ3ZjQ2OWQ1ZGZiZmFiNjU2YzE3&xzmn=aHR0cHM6Ly9jaWFuanVya2FiLmJwcy5nby5pZC9wdWJsaWNhdGlvbi8yMDE3LzA5LzIwLzQzZjRkN2Y0NjlkNWRmYmZhYjY1NmMxNy9rZWNhbWF0YW4tY2lkYXVuLWRhbGFtLWFuZ2thLTIwMTcuaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAxOC0wMi0yMyAwOToxMzowNg%3D%3D
http://kpu.go.id/dmdocuments/3203_cianjur.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.