Tujuan pemekaran wilayah terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kalaupun ada kepentingan pihak-pihak tertentu dalam prosesnya, hal itu tidak dapat dihindari. Namun hendaknya semua pihak yang berkontribusi dalam proses pemekaran tetap mengedepankan asas manfaat yang berkelanjutan untuk masyarakat setempat.
Secara yuridis pemekaran wilayah memiliki landasan hukum yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara faktual rentang kendali pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara terlalu luas. Dengan demikian gagasan tersebut layak untuk ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan DPRD; Pemerintah Provinsi dan DPRA;maupun Pemerintah Pusat dan DPR. Potensi sumberdaya alam Kabupaten Aceh Tenggara pun sangat berlimpah, oleh sebab itu memerlukan pengelolaan yang lebih intensif dan ekstensif.
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Kutacane akan memiliki wilayah seluas 272,06 km2 (6,41 persen dari luas Kabupaten Aceh Tenggara), dengan jumlah penduduk tahun 2020 (mengacu pada data BPS Kabupaten Aceh Tenggara, 2021) sebanyak 96.875 jiwa (43,86 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Aceh Tenggara). CDOB Kota Kutacane meliputi 142 dari 385 desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.
Batas wilayah CDOB Kota Kutacane meliputi sebelah utara, barat dan selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, sedangkan sebelah timur dengan Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Langkat).
Refersnsi :
Kabupaten Aceh Tenggara dalam Angka 2021 :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.