Perhatikan bunyi Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumberdaya alam, bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian 81 ribu penduduk Nanggung, terutama penduduk Bantar Karet yang mencangkup kawasan Pongkor, harus benar-benar menikmati kekakayaan sumberdaya alam (SDA) yang dimilikinya. Untuk itu perlu dikembangkan kemitraan antara perusahaan pengelola SDA (Antam) dengan masyarakat sekitar, sehingga kasus gurandil dan konflik sosial tidak perlu terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.