Sumber : https://goo.gl/maps/5wFDk3MkEA92 |
Kotabaru merupakan salah satu dari 13 otonom yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, berstatus kabupaten dengan luas wilayah 9.422,46 km2; luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri 37.530,52 km2, sehingga luas Kabupaten Kotabaru mencapai 25,11 persen dari luas Provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Kotabaru memiliki ibukota di Kotabaru yang terdapat di Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kabupaten Kotabaru meliputi 21 kecamatan dan 201 desa/kelurahan. Sembilan kecamatan terdapat di Pulau Laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya (140 pulau); dan 12 kecamatan berada di daratan Pulau Kalimantan bagian selatan. Antara Pulau Laut dengan daratan Kalimantan dipisahkan oleh Selat Laut. Luas wilayah setiap kecamatan bervariasi antara 4,76 km2 (Kecamatan Pulau Sembilan) sampai 1.684,64 km2 (Kecamatan Hampang). Kecamatan Pulau Sembilan terletak di sebelah selatan/barat daya Pulau Laut, meliputi Pulau Matasirih (paling luas), Pulau Kalambau, Pulau Maradapan, Pulau Pemalikan, dan Pulau Kunyit yang secara keseluruhan dikenal sebagai Kepulauan Laut Kecil. Di sebelah utaranya masih terdapat gugus kepulauan yang terdiri dari Pulau Batu Barat, Pulau Marabatuan, Pulau Payung payung, Pulau Batu Utara, Pulau Adang Selatan, Pulau Sarang dan Pulau Denawan. Di sebelah barat laut Kecamatan Pulau Sembilan terdapat Kepulauan Masalembu yang masuk wilayah Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Di Pulau Laut sendiri terdapat tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Laut Utara, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Kepulauan, dan Pulau Laut Tanjung Selayar. Kecamatan dengan wilayah yang paling luas ialah Pulau Laut Timur (642,81 km2), yang paling sempit ialah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar (101,01 km2). Kecamatan Pulau Laut Kepulauan juga meliputi pulau-pulau di sekitarnya seperti Pulau Kerayaan, Pulau Kerumputan dan Pulau Kerasian. Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Laut Barat, juga meliputi pulau-pulau di sebelah selatannya. Satu kecamatan lainnya yang berada di pulau ialah Kecamatan Pulau Sebuku (255,5 km2) yang terletak di sebelah barat Pulau Laut (Kecamatan Pulau Laut Timur) termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya seperti Pulau Kaluang dan Pulau Manti.
Pemekaran Wilayah
Luas Kabupaten Kotabaru lebih dari seperempat kali luas Provinsi Kalimantan Selatan atau sekitar 1,63 kali luas Pulau Bali. Sebenarnya tahun 1959 Kabupaten Kotabaru sudah "melahirkan" daerah otonom baru, yaitu Kabupaten Paser (sekarang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur); Kemudian tahun 2003 kembali "melahirkan" daerah otonom baru, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu.
Terdapat wacana untuk memekarkan kembai Kabupaten Kotabaru, bahkan tidak tanggung-tanggung, menjadi lima kabupaten (sebenarnya yang lebih logis menjadi tiga kabupaten dan satu kota otonom).
Bakal calon daerah otonom baru (DOB) yang pertama yaitu Kabupaten Pamukan, terdiri dari Kecamatan Pamukan Utara, Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Sampanahan dan Sungai Durian. Luas wilayah Kabupaten Pamukan 3.151,61 km2 atau sekitar 33,45 persen dari luas Kabupaten Kotabaru. Sementara sebagian desa di Kecamatan Pamukan Utara (dua desa) dan Pamukan Selatan (empat desa) akan bergabung menjadi Kecamatan Pamukan Timur. Dengan demikian Kabupaten Pamukan akan meliputi enam kecamatan. Jumlah penduduk Kabupaten Pamukan (berdasarkan angka tahun 2015) ialah sebanyak 66.278 jiwa atau sekitar 20,70 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kotabaru.
Berikutnya Kabupaten Kelumpang, yang meliputi Kecamatan Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah, Kelumpang Selatan, Kelumpang Barat, Kelumpang Hulu, Kelumpang Hilir dan Hampang. Luas wilayah Kabupaten Kelumpang mencapai 4.016,83 km2 atau sekitar 42,54 persen dari luas Kabupaten Kota Baru. Kabupaten Kelumpang akan meliputi tujuh kecamatan. Jumlah penduduk Kabupaten Kelumpang 85.051 jiwa (perhitungan tahun 2015) atau sekitar 26,55 persen dari penduduk Kabupaten Kotabaru.
Bakal calon Kabupaten Pamukan dan Kelumpang berada di daratan Kalimantan. Dengan demikian wilayah Pulau Laut dan pulau-pulau disekitarnya berpotensi untuk dikembangkan menjadi tiga daerah otonom baru. Setelah dikurangi wilayah Kabupaten Pamukan dan Kelumpang tersisa Pulau Laut dan pulau-pulau di sekitarnya dengan luas wilayah 2.274,02 km2 atau sekitar 24,01 persen dari luas wilayah Kabupaten Kotabaru, dan tersisa sembilan kecamatan.
Jumlah minimal kecamatan untuk setiap kabupaten baru adalah lima, sedangkan kota otonom adalah empat. Dua daerah otonom baru (DOB) yang diperkirakan layak dikembangkan di Pulau Laut ialah Kabupaten Pulau Laut dan Kota (Otonom) Kotabaru. Kabupaten Pulau Laut meliputi Kecamatan Pulau Sembilan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Timur, Pulau Sebuku dan Pulau Laut Tengah (delapan kecamatan). Luas Kabupaten Pulau Laut 2.114,72 km2 dengan jumlah penduduk 81.531 jiwa (perhitungan tahun 2015)
Kota (Otonom) Kota Baru
Kota (Otonom) Kotabaru hanya meliputi satu kecamatan, yaitu Pulau Laut Utara, dengan demikian harus mengalami pemekaran wilayah minimal menjadi empat kecamatan. Saat ini Kecamatan Pulau Laut Utara meliputi 17 desa dan empat kelurahan. Sebagai catatan berdasarkan data BPS Kabupaten Kotabaru (2016), bahwa jumlah penduduk Kecamatan Pulau Laut Utara pada tahun 2015 mencapai 87.171 jiwa atau sekitar 27,22 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kotabaru. Sedangkan luas wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara 159,3 km2.
Sumber :
Peta:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.