Sumber : www.lubuklinggaukota.go.id
Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai ibukota Marga Sidang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder district Musi Ulu sendiri ibukotanya adalah Muara Beliti. Tahun 1933 ibukota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau.
Tahun 1942 – 1945 Lubuklinggau menjadi ibukota kewedanaan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan ibukota pemerintahan Provinsi Sumatera Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang. Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi ibukota daerah Swatantra tingkat II Musi Rawas.
Tahun 1981 dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tanggal 30 oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. Tahun 2001 dengan undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi kota. Pada tanggal 17 oktober 2001 kota Lubuklinggau diresmikan menjadi daerah otonom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.