Sumber : www.sungaipenuhkota.go.id
Kota Sungai Penuh adalah merupakan Kota yang terbentuk hasil pemekaran dari kabupaten Induk (Kab. Kerinci) dan merupakan salah satu dari 11 Kabupaten / Kota yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Bapak H. Mardiyanto (a.n.Presiden Repulik Indonesia) pada tanggal 8 November 2008, dengan dasar hukum No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, disahkan oleh DPR-RI tanggal 21 Juli 2008. Pemekaran Kota Sungai Penuh ini diprakarsai oleh mantan Bupati Kab. Kerinci, H. Fauzi Siin.
Kronologis Pembentukan Kota Sungai Penuh
Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3 Nopember 1909, Sungai Penuh ditunjuk sebagai Ibukota.
Aspirasi masyarakat membentuk Kota Sungai Penuh sejak Tahun 1970-an.
Perkembangan Kota Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
Kota Sungai Penuh merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi.
PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah
Untuk peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN)Â tahun 2005 yang menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan.
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
PP no. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.