Selasa, 03 September 2013

Visi dan Misi Kota Probolinggo

Sunber : probolinggokota.go.id


A. Visi Pembangunan Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.


Berdasarkan pengertian dimaksud serta dengan berlandasakan kepada dasar filosofis yang dianut oleh masyarakat Kota Probolinggo, maka visi pembangunan daerah Kota Probolinggo Tahun 2010-2014 adalah : TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KOTA PROBOLINGGO MELALUI PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGGURAN BERBASIS INVESTASI PRODUKTIF DAN BERKESINAMBUNGAN.

Visi ini memiliki makna sebagai berikut :

1. Kejahteraan masyarakat , adalah merupakan tujuan akhir dari sebuah proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Masyarakat yang sejahtera lahir dan batin akan menjadi modal utama untuk mewujudkan masyarakat madani, yakni masyarakat sipil yang berdaya dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungannya sehingga senantiasa berpartisipasi aktif dalam setiap aktivitas pembangunan.

2. Kemiskinan, merupakan suatu kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Definisi kemiskinan ini beranjak dari pendekatan berbasis hak yang mengakui bahwa masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Hak-hak dasar terdiri dari hak-hak yang dipahami masyarakat miskin sebagai hak mereka untuk dapat menikmati kehidupan yang bermartabat dan hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Hak-hak dasar. yang diakui secara umum antara lain meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Hak-hak dasar tidak berdiri sendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak terpenuhinya satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.

3. Pengangguran merupakan suatu kondisi seseorang yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja kurang dari 2 (dua) hari dalam satu minggu dan yang bersangkutan berusaha mencari pekerjaan. Pengangguran merupakan bagian dari mata rantai kemiskinan dimana orang yang menganggur tidak memiliki pekerjaan yang dapat menghasilkan pendapatan sehingga akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kegutuhan hidupnya.

4. Investasi merupakan upaya untuk menanamkan modal dengan harapan akan mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang. Investasi tidak hanya ditinjau dari aspek ekonomi tapi juga dari aspek manusia sebagai sumber daya insani dan sumber daya sosial sosial. Dalam aspek ekonomi, investasi dilakukan dengan memanfaatkan potensi ekonomi daerah secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kemajuan perekonomian daerah yang akan berdampak langsung terhadap terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya akan bermuara terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Dalam aspek manusia sebagai sumber daya insani, investasi merupakan manifestasi dari upaya-upaya peningkatan kualitas sumber manusia yang memiliki keunggulan kompetitif baik dario aspek pendidikan, kesehatan maupun mental-spiritual.

Dalam aspek manusia sebagai makhluk sosial, investasi merupakan wujud dari upaya-upaya membentuk modal sosial-kolektif yang harmonis dan sinergis antar elemen masyarakat sehingga dapat memberikan daya dukung yang optimal terhadap terwujudnya tujuan bersama dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan ketuhanan.

5. Produktif dan berkesinambungan merupakan komitmen pemerintah Kota Probolinggo untuk menjadikan investasi lebih memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan rakyat serta berkesinambungan dalam jangka panjang serta berwawasan lingkungan.


B. Misi Pembangunan Daerah

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Berdasarkan pengertian dimaksud serta dengan berlandaskan kepada makna visi Kota Probolinggo, maka ditetapkan misi pembangunan daerah Kota Probolinggo 2010-2014, yakni :

1. Mewujudkan masyarakat Kota Probolinggo yang berdaya, mandiri, berbudaya, demokratis dan agamis yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia;

2. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat seutuhnya melalui pertumbuhan ekonomi yang merata, berkeadilan dan berwawasan lingkungan;

3. Mewujudkan iklim investasi yang prospektif dan kondusif yang didukung oleh sarana dan prasarana kota yang berkualitas serta pelayanan publik yang prima;

4. Menegakkan supremasi hukum, ketentraman dan ketertiban umum yang disertai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa belandaskan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.

C. Motto Dan Prinsip Pembangunan Daerah

Motto dan prinsip merupakan energizing bagi seluruh sumber daya penggerak pembangunan di Kota Probolinggo yang bermanfaat sebagai penyelaras semua aktifitas pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta. Melalui manifestasi motto dan prinsip, ikatan persatuan dan kesatuan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan pembangunan di Kota Probolinggo akan semakin kokoh.

Motto yang menjadi kehendak dan tekad masyarakat Kota Probolinggo dalam pembangunan daerah adalah :

1. Trikarsa Bina Praja, yaitu tiga kehendak masyarakat Kota Probolinggo untuk melestarikan serta menumbuhkembangkan ciri khas Kota Probolinggo sebagai Kota Bayuangga (Angin, Anggur dan Mangga)

2. Bestari, yaitu tekad bersama masyarakat Kota Probolinggo untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan motto Kota Probolinggo sebagai Kota Bestari (Bersih, Sehat, Tertib, Aman, Rapi dan Indah)

Dalam rangka memberikan semangat dan arah yang selaras dalam menggerakan tekad dan kehendaknya, masyarakat Kota Probolinggo memegang teguh prinsip-prinsip dalam pembangunan daerah antara lain :

1. Partisipasi. Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pembangunan di Kota Probolinggo dibutuhkan partisipasi masyarakat secara aktif dan bertanggungjawab dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi sehingga hasil-hasil pembangunan lebih berdayaguna dan berhasil guna. Berdasarkan prinsip ini, maka model pembangunan Kota Probolinggo lebih didominasi oleh model pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centred development model). Model ini bertumpu pada pelibatan masyarakat secara aktif dan berkesinambungan.

2. Keadilan. Bahwa hasil-hasil pembangunan harus mampu memberikan kemanfaatan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Probolinggo terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat.

3. Akuntabilitas. Bahwa seluruh aktifitas pembangunan daerah beserta hasil-hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara vertikal maupun horizontal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.