Sabtu, 26 Juni 2021

Rencana Pembentukan Kota Sumbawa Rea (Samawa Rea)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Pulau Sumbawa (dan pulau-pulau di sekitarnya) yang memiliki luas wilayah 15.424,05 km2 dan berpenduduk sebanyak 1.561.461 jiwa (BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat, 2021), bersama Pulau Lombok dan sekitarnya merupakan bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekitar  29,35 persen penduduk Provinsi NTB bermukim di Pulau Sumbawa, sedangkan luas Pulau Sumbawa sekitar 76,64 persen dari luas Provinsi NTB. Di Pulau Sumbawa terdapat lima daerah otonom, meliputi empat kabupaten dan satu kota. Komposisinya sama dengan yang ada di Pulau Lombok. Kelima dearah otonom di Pulau Sumbawa berturut-turut Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Sebagaimana terjadi di wilayah lain di Indonesia isu pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih cukup hangat di kalangan masyarakat. Hal itu sangat memungkinkan karena ada peraturan dan perundang-undangan sebagai acuannya, misalnya dengan adanya UU  No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di sisi lainnya pemerintah pusat masih menerapkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah, terutama karena adanya keterbatasan anggaran. 

Di Provinsi NTB beberapa wacana dan rencana pemekaran wilayah muncul ke permukaan, antara lain pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Kabupaten Lombok Selatan, Kabupaten Bima Barat, dan Kota Sumbawa Rea (Samawa Rea). Ada juga wacana pembentukan Kabupaten Sumbawa Tengah dan Kabupaten Sumbawa Timur.

Pembentukan DOB Kota Sumbawa Rea melalui pemakaran daerah induk Kabupaten Sumbawa. Dalam hal ini Kabupaten Sumbawa merupakan daerah otonom terluas di Provinsi NTB, masih jauh lebih luas jika dibandingkan dengan Pulau Lombok (6.643,38 km2 : 4.700,43 km2, sekitar 1,4 kali). Sebenarnya  pada tahun 2003 Kabupaten Sumbawa sudah mengalami pemekaran dan menghasilkan Kabupaten Sumbawa Barat. 

DOB Kota Sumbawa Rea akan meliputi lima dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa, yaitu Sumbawa, Moyo Hilir, Moyo Utara, Unter Iwis dan Badas Labuhan (wilayahnya meliputi sebagian daratan Pulau Sumbawa, Pulau Moyo, Pulau Medang dan pulau-pulau di sekitarnya), dengan luas wilayah sekitar 840,69 km2 (sekitar 12,65 persen dari luas Kabupaten Sumbawa); dengan jumlah penduduk 161.010 jiwa (sekitar 31,59 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa). Selain itu Kota Sumbawa Rea terdiri dari delapan kelurahan (semuanya ada di Kecamatan Sumbawa) dan 31 desa yang tersebar di empat kecamatan lainnya. Salah satu konsekuensi dari pembentukan Kota Sumbawa Rea ialah kedudukan ibukota Kabupaten Sumbawa (Kecamatan Sumbawa, Kota Sumbawa Besar) harus dipindah ke lokasi lain, dapat dipilih dari 19 kecamatan yang ada. 

Batas wilayah calon DOB Kota Sumbawa Rea meliputi sebelah utara dengah Laut Flores, sebelah timur dengan Teluk Saleh dan Kabupaten Sumbawa; sebelah selatan dengan Kabupaten Sumbawa; dan sebelah barat dengan Kabupaten Sumbawa dan Laut Flores. 


Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sumbawa

Kabupaten Sumbawa dalam Angka 2021, BPS Kab Sumbawa, 2021.

https://sumbawakab.bps.go.id/

https://www.antaranews.com/berita/404093/pembentukan-kota-sumbawa-rea-di-sumbawa-diperjuangkan

https://www.mkri.id/public/content/pemilu/KKPU/SK%20281%20THN%202018.pdf

Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Angka 2021. BPS Prov NTB, 2021.

https://ntb.bps.go.id/

http://bappelitbangda.sumbawakab.go.id/maps/id/18#gallery 

https://mataram.antaranews.com/berita/16827/masyarakat-sumbawa-mulai-usul-pemekaran-kabupaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.