Rabu, 15 Oktober 2014

Pembentukan Kota Otonom Martapura

Wacana

Provinsi Kalimantan Selatan sudah layak memiliki kota otonom ketiga setelah Banjarmasin dan Banjarbaru, salah satu kawasan yang paling layak ditingkatkan statusnya ialah Kota Martapura. Selain dikenal sebagai Kota Intan, kota yang berjarak 40 km sebelah timur Kota Banjarmasin tersebut, juga tercatat dalam sejarah sebagai ibukota Kesultanan Banjar.  Menurut analisis Redaksi Info Kota Kita ada dua opsi untuk pembentukan Kota Martapura :


Opsi pertama :  Dengan terlebih dahulu melakukan pemekaran wilayah Kecamatan Martapura menjadi tiga kecamatan, kemudian digabungkan dengan Kecamatan Martapura Timur, sehingga keseluruhan menjadi empat kecamatan. Hal itu bisa memenuhi syarat minimal sebuah kota otonom yang harus memiliki empat kecamatan (UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah). Gabungan wilayah tersebut akan membentuk kota otonom seluas 72,02 km2 dengan jumlah penduduk 139.118 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya mencapai 1.932 jiwa per km2.

Opsi kedua : Dengan menggabungkan wilayah empat kecamatan yang sudah ada, yaitu Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat dan Astambul. Secara keseluruhan akan membentuk sebuah kota otonom dengan luas 437,90 km2 dengan jumlah penduduk 190.722 jiwa (mengacu pada data tahun 2013), sehingga kepadatan penduduknya 435 jiwa per km2.

Namun tentu saja banyak pertimbangan untuk membentuk sebuah kota otonom, termasuk bagaimana nasib kabupaten induk setelah proses pemekaran wilayah, dan yang terpenting bagaimana aspirasi masyarakat setempat, hal tersebut memerlukan kajian yang mendalam.

Sumber data:
http://banjarkab.bps.go.id/publikasi/2014/kda_2014/index.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.